UMBULSARI, JEMBER – Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Cabang Kencong, bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Sidogiri (PW IASS) Jember, menyelenggarakan Diklat Mawarits bertema “Urgensi Ilmu Waris di Era Digital”, Senin (17/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Tanwirul Ulum Umbulsari ini menjadi salah satu upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam di tengah tantangan zaman modern.
Diklat menghadirkan Ustaz Taufiqurrahman sebagai pemateri utama. Dalam sesinya, beliau memaparkan secara mendalam materi Fiqhul Mawaris yang mencakup dua aspek penting. Pertama, pemahaman konsep pembagian harta warisan sesuai dengan hak masing-masing ahli waris berdasarkan ketentuan syariat Islam. Kedua, teknik perhitungan praktis untuk menentukan besaran bagian yang berhak diterima oleh setiap ahli waris, termasuk cara menyelesaikan kasus-kasus yang sering muncul di masyarakat.
Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Suasana diskusi berjalan interaktif, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait persoalan warisan yang kerap mereka temui di lingkungan sekitar. Materi disampaikan secara aplikatif agar dapat langsung diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar teori.
Penyelenggara menekankan bahwa di era digital saat ini, pemahaman ilmu waris menjadi semakin penting. Perkembangan teknologi dan perubahan pola kehidupan masyarakat sering kali memunculkan sengketa warisan yang rumit, baik akibat kurangnya pengetahuan maupun karena dokumen serta aset yang tersebar dalam bentuk digital. Oleh karena itu, penguasaan ilmu waris yang akurat dan aplikatif diharapkan mampu mencegah konflik di kemudian hari serta menjamin pembagian harta peninggalan berjalan secara adil sesuai tuntunan agama.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara LDNU, RMINU Cabang Kencong, dan PW IASS Jember. Kolaborasi tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat literasi keagamaan di tingkat lokal, khususnya terkait hukum keluarga Islam. Melalui diklat ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mempraktikkan pembagian warisan dengan benar dan bertanggung jawab.
Dengan terselenggaranya Diklat Mawarits di Pondok Pesantren Tanwirul Ulum, para penyelenggara berharap kegiatan serupa dapat terus digelar di masa mendatang. Tujuannya agar semakin banyak warga yang terbekali pengetahuan ilmu waris yang kokoh, sehingga nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam syariat Islam tetap terjaga di tengah arus perubahan zaman.
Pewarta: Gus Saiful Aly, LDNU Kencong.
__
Join grup whatsapp WARTA PCNU KENCONG:
https://chat.whatsapp.com/JTHpdAccASxBzgHXJDYt65
__
Ikuti saluran PCNU KENCONG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBw7aKAojYvwAJiJ21c


































