Menu

Mode Gelap
PC GP Ansor Kencong Perkuat Toleransi Beragama melalui Launching Kampung Moderasi Beragama Harlah ke-97, 107 Lembaga LP Ma’arif NU Kencong Gelar Upacara Serentak Menjaga Tradisi Menguatkan Presisi, Bimtek Ilmu Falak Resmi Dibuka di STAI Raden Abdullah Yaqin PKC PMII Jatim Kecam Juragan Sound Horeg yang Sebut KH Ma’ruf Khozin “Goblok” di Siaran TV One Geram Pengusaha Sound Horeg Hina MUI, Wakil Ketua MA IPNU Kencong: Harus Diproses Hukum Banser Kencong Kecewa Pernyataan Pengusaha Sound Horeg, Minta Proses Hukum Dijalankan

RMINU

RMI PCNU Kencong Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Desak Tindakan Hukum Maksimal dan Perlindungan Korban

badge-check


					RMI PCNU Kencong Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Desak Tindakan Hukum Maksimal dan Perlindungan Korban Perbesar

 Download PDF

​KENCONG, 1 Mei 2026 – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kencong menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah. Tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang menodai marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah Islam yang suci.

​Ketua RMI PCNU Kencong, Ach. Nurfuad Al-Fajri, M.Pd., menegaskan bahwa pesantren sejatinya adalah ruang aman bagi para santri untuk menimba ilmu agama (tafaqquh fiddin) dan membentuk akhlakul karimah. Segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh tenaga pendidik atau pengasuh, adalah pengkhianatan besar terhadap amanah umat.

​”Tindakan oknum tersebut bukan hanya kejahatan pidana berat, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan wali santri dan penodaan terhadap nilai-nilai ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Kami berdiri sepenuhnya di pihak para korban dan mendukung keberanian mereka untuk bersuara,” tegas Gus Fuad pada Kamis 30 April 2026 di Kencong.

​Menyikapi insiden tragis yang memakan korban hingga puluhan santriwati tersebut, RMI PCNU Kencong secara resmi menyatakan sikap:

– ​Mendukung Penegakan Hukum Secara Transparan dan Tegas: Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, guna memberikan efek jera.

– ​Mengutamakan Pemulihan dan Perlindungan Korban: Meminta dinas terkait, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan, privasi, serta memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing yang berkelanjutan bagi seluruh santriwati yang menjadi korban.

– ​Mengevaluasi dan Memperketat Sistem Pengawasan Pesantren: Mendorong seluruh elemen pesantren, khususnya di bawah naungan RMI, untuk memperkuat mitigasi dan pengawasan internal. Pesantren harus memiliki sistem pengaduan yang aman dan berpihak pada santri agar kejadian serupa dapat dicegah dan dideteksi sejak dini.

– ​Memisahkan Oknum dari Institusi Pesantren: Mengimbau masyarakat luas untuk tetap objektif dan memisahkan antara perbuatan bejat oknum individu dengan institusi pesantren secara umum. Ribuan pesantren lain tetap berkomitmen kuat dalam menjaga integritas dan moralitas pendidikan Islam.

​RMI PCNU Kencong akan terus mengawal isu-isu perlindungan santri dan berkomitmen untuk menguatkan program pendampingan lembaga pendidikan Islam yang berperspektif ramah anak. Pendidikan pesantren harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun pelecehan seksual.

Baca Lainnya

Menjaga Tradisi Menguatkan Presisi, Bimtek Ilmu Falak Resmi Dibuka di STAI Raden Abdullah Yaqin

11 September 2026 - 18:34 WIB

Khutbah Jumat: Merindukan Nabi Muhammad

4 September 2026 - 10:53 WIB

Sinergi LDNU, RMINU, dan IASS Jember Perkuat Pemahaman Hukum Waris Islam

19 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Hadiri Rakor ATR/BPN, PCNU Kencong Sambut Baik Aplikasi SYAFAAT Tanah Wakaf

10 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Khutbah Jumat: Mempersiapkan Diri di Hari Kiamat

9 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Trending di JUM'AT