KENCONG, 10 SEPTEMBER 2026 — Viral pernyataan seorang pengusaha sound horeg yang dinilai merendahkan ulama dan mengomentari Fatwa MUI Jawa Timur mendapat respons keras dari Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Banser Kencong. Ia menyampaikan kekecewaan mendalam atas ucapan yang dianggap telah menyentuh kehormatan KH Ma’ruf Khozin, salah satu ulama dan tokoh NU yang dikenal memiliki kapasitas keilmuan, khususnya dalam bidang Bahtsul Masail.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah fatwa merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tetap disampaikan dengan menjaga adab, etika dan penghormatan kepada ulama.“Saya sangat kecewa dan sakit hati ketika mendengar seorang kiai alim digoblok-goblokkan hanya karena berbeda pandangan. Beliau adalah kiai kita, Gus kita, dan memiliki kapasitas keilmuan yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan adanya kritik maupun perbedaan pendapat. Namun, penggunaan kata-kata yang dinilai merendahkan seorang ulama tidak dapat dibenarkan. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi semata, tetapi dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum apabila memang terdapat unsur pelanggaran hukum.
“Boleh berbeda pendapat, boleh tidak sepakat. Tetapi jangan sampai keluar kata-kata yang justru mencerminkan hilangnya adab dan akhlak. Siapapun orangnya dan apapun kepentingannya, kalau sampai menghina atau merendahkan kiai NU, tentu kami akan mengambil sikap,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasatkorcab Banser Kencong juga meminta aparat penegak hukum untuk objektif dalam menertibkan kegiatan sound horeg yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan. Ia menyoroti persoalan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut, termasuk dimensi kendaraan yang dinilai melebihi ketentuan lebar badan kendaraan serta berbagai aspek keselamatan dan ketertiban lainnya.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak muncul kesan pembiaran maupun normalisasi terhadap pelanggaran. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum serta mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta aparat betul-betul objektif. Jangan sampai pembiaran dan normalisasi terhadap pelanggaran terus terjadi. Banser memiliki mekanisme dan prinsip dalam bertindak. Jika kemudian pelanggaran terus dilakukan dan pembiaran terjadi, tentu kami akan melakukan langkah-langkah yang terukur, sesuai aturan dan koridor hukum,” pungkasnya.































