JEMBER– Kabupaten Jember akhirnya resmi memiliki payung hukum baru untuk memperkuat pendidikan keagamaan. Melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Jember pada Sabtu (27/6/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Jember resmi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah. Langkah ini diambil sebagai respons nyata untuk melindungi dan mengoptimalkan peran lembaga pendidikan Islam nonformal tersebut.
Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu pilar pendidikan keagamaan nonformal yang mengakar kuat di tengah masyarakat Jember. Di tengah gempuran kemajuan teknologi dan perubahan sosial yang kompleks, lembaga ini memegang fungsi krusial sebagai media transmisi nilai-nilai keislaman, pembentuk moral, pembiasaan ibadah, serta benteng karakter generasi muda yang moderat dan berakhlak mulia. Kehadirannya tidak hanya melengkapi pendidikan formal, tetapi juga menjadi fondasi spiritual anak-anak sejak usia dini.
Kabupaten Jember sendiri tercatat memiliki potensi luar biasa dengan keberadaan lebih dari 2.000 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah. Sayangnya, ribuan madrasah ini kerap kali berjalan dengan berbagai keterbatasan. Mulai dari urusan pendanaan yang mandiri, sarana prasarana yang seadanya, legalitas izin operasional yang belum merata, hingga minimnya tingkat kesejahteraan para ustaz dan ustazah yang mendedikasikan waktunya untuk mengajar.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menjelaskan bahwa lahirnya perda ini diarahkan untuk memberikan fasilitasi, pembinaan, serta dukungan konkret dari pemerintah daerah tanpa mengikis kemandirian masyarakat sebagai penyelenggara utama. Melalui regulasi ini, basis data kelembagaan akan dirapikan agar bantuan dan pembinaan ke depan bisa mengalir secara merata dan tepat sasaran. Selain itu, perda ini menjadi landasan hukum yang sah bagi pemkab untuk mengalokasikan anggaran daerah demi mendukung operasional madrasah serta meningkatkan kesejahteraan para pendidiknya.
Kendati disambut dengan rasa syukur, para wakil rakyat di parlemen mengingatkan agar aturan baru ini tidak hanya berakhir di atas kertas sebagai formalitas administratif belaka. Anggota fraksi-fraksi di DPRD Jember secara kompak mendesak eksekutif segera menindaklanjutinya dengan program nyata. Mereka menekankan pentingnya komitmen porsi anggaran yang rasional dan berkelanjutan di dalam APBD.
Dengan adanya sinergi yang matang antara Pemkab Jember, Kantor Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan, Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah ini diharapkan mampu mentransformasi ribuan madrasah diniyah di Jember menjadi lembaga yang lebih bermutu, berdaya saing, dan mandiri demi melahirkan generasi masa depan yang religius dan berwawasan kebangsaan yang kuat.
































