Kencong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kencong menegaskan bahwa polemik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang dikaitkan dengan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, tidak memiliki dasar hukum pidana yang memadai.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, LBH Ansor Kencong menilai bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, baik secara formil maupun materiil.
Ketua LBH Ansor Kencong, Moh. Khoiron Kisan, menyatakan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan pada prinsip hukum pidana yang ketat, objektif, dan terukur, bukan pada asumsi atau perbedaan pandangan terhadap kebijakan publik.

“Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengadili kebijakan. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur delik, maka tuduhan tindak pidana korupsi menjadi tidak berdasar,” tegas Khoiron.
LBH Ansor Kencong menekankan bahwa dalam hukum pidana, termasuk tindak pidana korupsi, unsur kesalahan atau mens rea merupakan syarat mutlak. Suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila dilakukan dengan niat jahat, kesengajaan, atau setidak-tidaknya kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam kasus pengelolaan kuota haji tambahan, LBH Ansor Kencong menilai tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dari Menteri Agama dalam menetapkan kebijakan tersebut.
“Kebijakan kuota haji tambahan dijalankan dalam kerangka tugas dan kewenangan jabatan yang sah. Tidak ada indikasi niat jahat, maksud melawan hukum, ataupun kehendak untuk menyalahgunakan kewenangan,” ujar Khoiron.
Selain itu, LBH Ansor Kencong menegaskan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti dalam perkara ini.
Menurut Khoiron, hingga saat ini tidak pernah dibuktikan adanya aliran dana, keuntungan pribadi, atau manfaat ekonomi yang dinikmati oleh Yaqut Cholil Qoumas maupun pihak lain sebagai akibat dari kebijakan kuota haji tambahan.
“Tanpa adanya keuntungan pribadi atau pihak lain yang dapat dibuktikan secara nyata, maka unsur memperkaya diri atau orang lain gugur dengan sendirinya. Kebijakan administratif tidak bisa disamakan dengan perbuatan mencari keuntungan,” tegasnya.
LBH Ansor Kencong juga menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi karena hingga kini tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) yang ditetapkan melalui audit lembaga yang berwenang.
“Kerugian negara harus dibuktikan melalui audit resmi, bukan asumsi atau perkiraan. Tanpa itu, unsur kerugian negara tidak lahir secara hukum,” jelas Khoiron.
LBH Ansor Kencong menegaskan bahwa penetapan kuota haji tambahan merupakan kewenangan administratif Menteri Agama yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan perintah undang-undang, bukan tindakan sewenang-wenang.
“Selama kebijakan diambil dalam batas kewenangan dan prosedur yang sah, maka kebijakan tersebut tidak dapat dipidana. Perbedaan penilaian terhadap kebijakan adalah ranah evaluasi administratif dan politik, bukan pidana,” ujarnya.
LBH Ansor Kencong mengingatkan bahwa menarik kebijakan administratif ke ranah pidana tanpa terpenuhinya unsur mens rea, unsur memperkaya diri, dan unsur kerugian negara merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan pemerintahan yang sah (wetmatig bestuur).
“Hukum pidana adalah ultimum remedium. Jika unsur niat jahat dan keuntungan pribadi tidak ada, maka pemidanaan menjadi tidak sah secara hukum,” pungkas, Moh. Khoiron Kisan.
































