Menu

Mode Gelap
Ansor dan Banser Kencong Nyatakan Dukungan untuk Gus Yaqut dalam Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji PC GP Ansor Kencong Gelar Pelatihan Administrasi, Perkuat Tata Kelola Organisasi Sambut Ramadhan, Satkorcab Banser Kencong Gelar Aksi Bersih Mushola dan Masjid Serentak di Seluruh Wilayah Cabang Kencong Jelang Ramadhan, Amil Zakat di Wilayah PCNU Kencong Wajib Miliki SK JPZIS dan Operator IT, Cek Cara Pengajuannya. Hilal di Bawah Ufuk, Ketua LF PCNU Kencong Ajak Umat Islam Jaga Kesejukan di Tengah Perbedaan SAHABAT FATAYAT BERBAGI. 

BANOM

Ansor dan Banser Kencong Nyatakan Dukungan untuk Gus Yaqut dalam Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

badge-check


					Ansor dan Banser Kencong Nyatakan Dukungan untuk Gus Yaqut dalam Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Perbesar

 Download PDF

Kencong – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kencong bersama Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Cabang Kencong menyatakan dukungan penuh kepada Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut dalam menghadapi sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus kuota haji.

Dukungan tersebut terlihat dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, sejumlah pengurus Ansor dan Banser se-Cabang Kencong menyampaikan pernyataan sikap secara bersama-sama dengan kalimat, “Kami Ansor Banser Cabang Kencong bersama Gus Yaqut, maju… maju… maju.” Video tersebut diketahui diambil seusai kegiatan Pelatihan Administrasi yang digelar di Aula Dira Beach Cafe pada Sabtu (28/2).

Ketua dan jajaran pengurus menyampaikan bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas organisasi terhadap salah satu kader terbaiknya. Mereka menilai proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan dikawal sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengajak seluruh kader untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh berbagai opini yang berkembang di ruang publik.

Di sisi lain, proses hukum terkait kasus kuota haji masih terus berjalan. Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka dirinya. Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan terbaru, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu. “Jadi, sidang ini kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir di KUHAP itu kan dua kali,” jelas Hakim Sulistyo dalam keterangannya di persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 3 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan pihak termohon. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan tambahan terkait jalannya praperadilan tersebut.

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak mengimbau agar seluruh proses hukum dihormati dan dijalankan secara transparan demi menjunjung tinggi asas keadilan serta kepastian hukum.

Baca Lainnya

PC GP Ansor Kencong Gelar Pelatihan Administrasi, Perkuat Tata Kelola Organisasi

28 Februari 2026 - 15:31 WIB

Sambut Ramadhan, Satkorcab Banser Kencong Gelar Aksi Bersih Mushola dan Masjid Serentak di Seluruh Wilayah Cabang Kencong

18 Februari 2026 - 09:17 WIB

PC Fatayat NU Kencong Gelar Kegiatan RENSTRA 2026 di PP Assuniyah Al Jauhari

14 Februari 2026 - 14:17 WIB

Pengukuhan Asosiasi Profesor dan Inaugurasi Paralegal Muslimat NU Perkuat Advokasi Hukum Perempuan

6 Februari 2026 - 18:35 WIB

LBH Ansor Kencong: Kebijakan Kuota Haji Tidak Penuhi Unsur Korupsi, Tidak Ada Mens Rea dan Tidak Ada Unsur Memperkaya Diri.

14 Januari 2026 - 13:24 WIB

Trending di BANOM