JEMBER – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kencong menunjukkan komitmennya dalam mengawal pengamanan dan legalitas aset organisasi serta tempat ibadah di wilayahnya. Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran perwakilan PCNU Kencong dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Acara yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Jember tersebut diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember pada Rabu (5/8/2026).
Dalam kesempatan ini, Ketua PCNU Kencong diwakili oleh Abdul Ghofar, S.E. Bersama beliau, hadir pula Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kencong, H. Abdullah, untuk mengawal langsung agenda strategis mengenai legalitas aset-aset keumatan.
Rakor tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jember, Ir. M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., QRMP., IPM., serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, bersama jajaran pimpinan ormas keagamaan serta lembaga terkait se-Kabupaten Jember.
Selain agenda rakor, kegiatan ini diisi dengan dua agenda penting lainnya, yakni penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis serta peluncuran (launching) aplikasi “SYAFAAT” (Sistem Sertifikasi Aset Rumah Ibadah Terdaftar). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Jember.
Mewakili PCNU Kencong, Abdul Ghofar, S.E. menyambut baik langkah sinergis yang dilakukan oleh ATR/BPN dan Kemenag Jember. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat krusial guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari serta memastikan kemaslahatan fasilitas keagamaan bagi warga NU.
Pihak PCNU Kencong melalui LWPNU Kencong menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi memanfaatkan kemudahan layanan aplikasi SYAFAAT guna mendaftarkan dan melengkapi legalitas tanah-tanah wakaf serta fasilitas ibadah di bawah naungan PCNU Kencong secara masif.
Tautan aplikasi: https://wakaf.sicetas.id/
































