KENCONG** – LAZISNU PCNU Kencong menyelenggarakan sosialisasi Fiqih Qurban pada Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman umat Islam, khususnya warga Nahdlatul Ulama (NU), mengenai pelaksanaan ibadah qurban sesuai tuntunan syariat.
Ketua LAZISNU PCNU Kencong dalam sambutannya menyampaikan agar sosialisasi semacam ini terus dimasifkan. Ia juga menyinggung pentingnya optimalisasi KOIN LAZISNU. Sementara itu, KORBID II PCNU Kencong dalam sambutannya menekankan agar amanah qurban dijaga dengan baik.
Materi utama disampaikan selama sekitar 60–70 menit, membahas secara rinci berbagai aspek fiqih qurban, mulai dari status mudhohhi (pemilik qurban), syarat dan ketentuan hewan qurban, tata cara penyembelihan, hingga pembagian daging qurban serta praktik kepanitiaan di tingkat masyarakat.
Kegiatan yang diikuti sekitar puluhan peserta ini dihadiri oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (UPZISNU) tingkat MWC dan Ranting se-PCNU Kencong, pengurus NU, takmir masjid-musholla, serta panitia qurban.
Sesi tanya jawab berlangsung cukup dinamis. Peserta banyak menanyakan perbedaan qurban sunnah dan wajib, status hewan qurban yang memiliki cacat ringan, penjualan kulit qurban oleh panitia, pembagian daging kepada non-Muslim, serta jatah panitia. Berbagai pertanyaan tersebut dibahas lengkap beserta solusi fiqihnya.
Pembicara menekankan beberapa hal krusial yang sering luput dari perhatian panitia qurban di masyarakat. Kelalaian dalam hal-hal tersebut berpotensi membatalkan keabsahan qurban, sehingga amal yang sudah dikeluarkan dengan biaya tidak sedikit oleh mudhohhi hanya bernilai sedekah biasa.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh panitia dan mudhohhi agar pelaksanaan qurban tahun ini dilakukan dengan benar sesuai ilmu fiqih.
































