KENCONG — Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kencong melalui Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) resmi mengeluarkan pedoman pengelolaan zakat fitrah. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 142/SI/PC-LAZISNU/II/2026 tertanggal 17 Februari 2026 M, yang ditujukan kepada seluruh Pengurus MWC, Ranting, dan Pengelola Zakat Fitrah di wilayah kerja PCNU Kencong.
Salah satu sorotan utama dalam instruksi tersebut adalah pedoman pendistribusian zakat kepada mustahiq (penerima zakat). LAZISNU PCNU Kencong menetapkan prinsip penyaluran dengan memperbanyak pemberian dan menyedikitkan jumlah penerima. Secara teknis, diinstruksikan bahwa pengumpulan dari 10 muzakki (pembayar zakat) disalurkan kepada 3 orang mustahiq. Melalui skema ini, rata-rata setiap penerima ditargetkan memperoleh 3 kresek zakat, atau sekitar 7,5 kg hingga 9 kg.
Ketentuan lain yang secara tegas diatur adalah batasan wilayah distribusi. Penyaluran zakat 100 persen difokuskan kepada mustahiq di wilayah Jaringan Pengelola Zakat (JPZIS) Fitrah NU setempat, dan dilarang keras untuk disalurkan ke luar wilayah.
Dalam rangka penertiban administrasi dan legalitas hukum, LAZISNU tingkat Ranting ditugaskan untuk memfasilitasi takmir masjid, musholla, maupun lembaga pendidikan yang akan menjadi Amil Zakat Fitrah untuk diajukan sebagai Jaringan Pengelola Zakat (JPZIS) Fitrah NU. Terkait legalitas ini, terdapat beberapa regulasi ketat:
* Masa berlaku Surat Keputusan (SK) JPZIS Fitrah NU terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 02 Syawwal 1447 H.
* Setiap pos amil zakat diwajibkan membentangkan banner sekretariat dan mempublikasikan ajakan berzakat.
* Setiap JPZIS diwajibkan memiliki personel amil yang mengerti IT (Teknologi Informasi) guna memfasilitasi pengisian laporan zakat secara online.
Terkait jadwal pelaksanaan, PCNU Kencong membuka layanan permintaan pemateri untuk sosialisasi pengelolaan zakat mulai 19 Februari 2026 hingga 21 Ramadhan 1447 H. Permohonan jadwal sosialisasi tidak lagi diperkenankan mulai tanggal 22 Ramadhan hingga selesai, karena pada rentang waktu tersebut amil zakat sudah fokus pada pelaksanaan kerja di lapangan.
Sementara itu, untuk pelaporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah, JPZIS wajib menyerahkannya secara berjenjang mulai tanggal 03 hingga 07 Syawwal 1447 H, disertai dengan dokumentasi kegiatan penerimaan maupun penyaluran. Surat instruksi ini ditandatangani langsung oleh Ketua LAZISNU PCNU Kencong, M. Ihyak Ulumuddin, dan Sekretaris Syamsul Huda.
Adapun cara pengajuan silakan klik tautan ini:
https://drive.google.com/drive/folders/18-cee2z06RFuDfKSJbP7mucoddO9OKt5
































