Lirboyo – Musyawarah Kubro Nahdlatul Ulama yang digelar di Lirboyo pada Ahad, 21 Desember 2025 M bertepatan dengan 30 Jumadil Tsaniyah 1447 H, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait penyelesaian persoalan internal organisasi yang tengah dihadapi.
Forum musyawarah yang dihadiri para kiai, masyayikh, serta perwakilan peserta baik secara langsung maupun daring tersebut menegaskan bahwa jalan islah (rekonsiliasi) menjadi prioritas utama dalam menjaga keutuhan jam’iyah dan jamaah Nahdlatul Ulama.
Dalam keputusan musyawarah, para peserta sepakat memberikan waktu selama tiga hari kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk melakukan islah. Batas waktu tersebut terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan islah, Musyawarah Kubro memutuskan bahwa mandat penyelesaian diserahkan kepada Mustasyar. Selanjutnya, Mustasyar diberi kewenangan untuk membentuk panitia Muktamar yang bersifat netral, dengan waktu pelaksanaan paling lama satu hari setelah berakhirnya masa islah.
Sebagai opsi terakhir, jika upaya islah dan pembentukan panitia netral tidak dapat dilaksanakan, forum menyepakati pencabutan mandat dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB). Pelaksanaan MLB akan didasarkan pada kesepakatan PW dan PC yang hadir, dengan batas waktu paling lambat sebelum pemberangkatan kloter pertama jamaah haji Indonesia.
Musyawarah Kubro menegaskan bahwa seluruh keputusan tersebut dibuat secara sungguh-sungguh berdasarkan hasil musyawarah bersama dan telah ditandatangani oleh para peserta, baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara daring melalui platform Zoom.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang bijak, menjaga marwah organisasi, serta mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan persatuan sebagaimana tradisi Nahdlatul Ulama.

































