Menu

Mode Gelap
Satu Keluarga, Satu Semangat Santri, Kisah Keluarga Nurma di Upacara Hari Santri Nasional LPTNU Kencong dan PP Bustanul Ulum Mlokorejo Puger Semarakkan HSN 2025 dengan Upacara dan Kirab Santri Istighosah HSN 2025 dan Harlah ke-27 UAS: Refleksi Spirit Santri untuk Negeri Ratusan Santri Meriahkan Kirab Lampion HSN 2025 di Alun-Alun Puger Santri Pemimpin Santri, Harapan Baru dari Bupati Jember Gus Fawait Bebrayan Agung: LESBUMI PCNU Kencong Gelar Napak Tilas dan Nyekar Muassis dalam Rangka Hari Santri Nasional 2025

WARTA

Pencemaran Limbah Tambak Udang: Warga Kepanjen Ajukan Pengaduan ke DPRD Jember

badge-check


					Pencemaran Limbah Tambak Udang: Warga Kepanjen Ajukan Pengaduan ke DPRD Jember Perbesar

 Download PDF

Senin (10/02/25) Dua pemuda asal desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas kabupaten Jember mendatangi gedung DPR-D Kabupaten Jember untuk berkirim surat laporan pengaduan.

Dari penjelasan yang didapat langsung, kedatangan mereka berdua bukan tiada sebab, ia datang mewakili masyarakat Kepanjen yang resah dan merasa dirugikan atas keberadaan tambak udang modern.

Pencemaran yang terjadi ialah pembuangan limbah tambak udang yang dibuang secara langsung ke sungai, sedangkan sungai mengaliri pertanian warga desa Kepanjen dan Mayangan.

“Sudah sekitar 40 tahun kami dibayang-bayangi oleh ancaman pencemaran limbah tambak udang itu,” terang Roihan salah seorang masyarakat desa Kepanjen.

Menurut penjelasan dari Roihan, pengaduan tersebut tidak hanya persoalan pencemaran, namun juga banyak tambak udang yang berdiri secara ilegal dan berseberangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Jember.

Sebelumnya, pada tahun 2021 masyarakat Kepanjen juga pernah melakukan audiensi, namun tidak ada ketegasan yang masif.

“Keberadaan tambak udang ini sangat meresahkan, pertanian dan ekosistem laut terancam. Banyak sawah yang tidak dapat ditanami. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Undang-Undang,” Lanjut Roihan.

Maka dari itu, warga Kepanjen dan Masyarakat desa Mayangan kecamatan Gumukmas yang tergabung dalam Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen melaporkan pengaduan kembali dengan mendesak DPRD, Pemerintah Kabupaten dan Dinas terkait Kabupaten Jember untuk:

1. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk menindak segala jenis pelanggaran yang dilakukan oleh industri tambak modern yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sepanjang pesisir selatan kabupaten Jember;

2. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk menghentikan atau menutup seluruh industri tambak modern;

3. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk mengembalikan fungsi lindung dan menghapus Kawasan Wilayah Budiaya Ikan (industri tambak modern) dari kecamatan Puger, Gumukmas dan Kencong dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember.

Baca Lainnya

Satu Keluarga, Satu Semangat Santri, Kisah Keluarga Nurma di Upacara Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

LPTNU Kencong dan PP Bustanul Ulum Mlokorejo Puger Semarakkan HSN 2025 dengan Upacara dan Kirab Santri

22 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Istighosah HSN 2025 dan Harlah ke-27 UAS: Refleksi Spirit Santri untuk Negeri

22 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Ratusan Santri Meriahkan Kirab Lampion HSN 2025 di Alun-Alun Puger

22 Oktober 2025 - 07:15 WIB

Bebrayan Agung: LESBUMI PCNU Kencong Gelar Napak Tilas dan Nyekar Muassis dalam Rangka Hari Santri Nasional 2025

21 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Trending di LESBUMINU