Senin (10/02/25) Dua pemuda asal desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas kabupaten Jember mendatangi gedung DPR-D Kabupaten Jember untuk berkirim surat laporan pengaduan.
Dari penjelasan yang didapat langsung, kedatangan mereka berdua bukan tiada sebab, ia datang mewakili masyarakat Kepanjen yang resah dan merasa dirugikan atas keberadaan tambak udang modern.
Pencemaran yang terjadi ialah pembuangan limbah tambak udang yang dibuang secara langsung ke sungai, sedangkan sungai mengaliri pertanian warga desa Kepanjen dan Mayangan.
“Sudah sekitar 40 tahun kami dibayang-bayangi oleh ancaman pencemaran limbah tambak udang itu,” terang Roihan salah seorang masyarakat desa Kepanjen.
Menurut penjelasan dari Roihan, pengaduan tersebut tidak hanya persoalan pencemaran, namun juga banyak tambak udang yang berdiri secara ilegal dan berseberangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Jember.
Sebelumnya, pada tahun 2021 masyarakat Kepanjen juga pernah melakukan audiensi, namun tidak ada ketegasan yang masif.
“Keberadaan tambak udang ini sangat meresahkan, pertanian dan ekosistem laut terancam. Banyak sawah yang tidak dapat ditanami. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Undang-Undang,” Lanjut Roihan.
Maka dari itu, warga Kepanjen dan Masyarakat desa Mayangan kecamatan Gumukmas yang tergabung dalam Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen melaporkan pengaduan kembali dengan mendesak DPRD, Pemerintah Kabupaten dan Dinas terkait Kabupaten Jember untuk:
1. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk menindak segala jenis pelanggaran yang dilakukan oleh industri tambak modern yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sepanjang pesisir selatan kabupaten Jember;
2. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk menghentikan atau menutup seluruh industri tambak modern;
3. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk mengembalikan fungsi lindung dan menghapus Kawasan Wilayah Budiaya Ikan (industri tambak modern) dari kecamatan Puger, Gumukmas dan Kencong dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember.