Menu

Mode Gelap
RMI PCNU Kencong Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Desak Tindakan Hukum Maksimal dan Perlindungan Korban Ning Ghyta Soroti Ketahanan Keluarga, Fatayat NU Kencong Jadi Mitra Strategis Atasi Persoalan Sosial Fatayat NU Kencong Resmi Dilantik, Siap Hadir dengan Program Berdampak Nyata Fatayat NU Kencong Dilantik di Pendopo, Perkuat Peran Perempuan untuk Jember Baru Jember Maju LazisNU PCNU Kencong Serahkan Donasi Bencana di Forum Rakor Koin NU Korwil 1 Jatim di Malang Sinergi LAZISNU se-Jawa Timur: LAZISNU Kencong Sumbang Rp1,8 Miliar Dana ZIS Ramadhan

WARTA

Pencemaran Limbah Tambak Udang: Warga Kepanjen Ajukan Pengaduan ke DPRD Jember

badge-check


					Pencemaran Limbah Tambak Udang: Warga Kepanjen Ajukan Pengaduan ke DPRD Jember Perbesar

 Download PDF

Senin (10/02/25) Dua pemuda asal desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas kabupaten Jember mendatangi gedung DPR-D Kabupaten Jember untuk berkirim surat laporan pengaduan.

Dari penjelasan yang didapat langsung, kedatangan mereka berdua bukan tiada sebab, ia datang mewakili masyarakat Kepanjen yang resah dan merasa dirugikan atas keberadaan tambak udang modern.

Pencemaran yang terjadi ialah pembuangan limbah tambak udang yang dibuang secara langsung ke sungai, sedangkan sungai mengaliri pertanian warga desa Kepanjen dan Mayangan.

“Sudah sekitar 40 tahun kami dibayang-bayangi oleh ancaman pencemaran limbah tambak udang itu,” terang Roihan salah seorang masyarakat desa Kepanjen.

Menurut penjelasan dari Roihan, pengaduan tersebut tidak hanya persoalan pencemaran, namun juga banyak tambak udang yang berdiri secara ilegal dan berseberangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Jember.

Sebelumnya, pada tahun 2021 masyarakat Kepanjen juga pernah melakukan audiensi, namun tidak ada ketegasan yang masif.

“Keberadaan tambak udang ini sangat meresahkan, pertanian dan ekosistem laut terancam. Banyak sawah yang tidak dapat ditanami. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Undang-Undang,” Lanjut Roihan.

Maka dari itu, warga Kepanjen dan Masyarakat desa Mayangan kecamatan Gumukmas yang tergabung dalam Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen melaporkan pengaduan kembali dengan mendesak DPRD, Pemerintah Kabupaten dan Dinas terkait Kabupaten Jember untuk:

1. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk menindak segala jenis pelanggaran yang dilakukan oleh industri tambak modern yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sepanjang pesisir selatan kabupaten Jember;

2. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk menghentikan atau menutup seluruh industri tambak modern;

3. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk mengembalikan fungsi lindung dan menghapus Kawasan Wilayah Budiaya Ikan (industri tambak modern) dari kecamatan Puger, Gumukmas dan Kencong dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember.

Baca Lainnya

Sinergi LAZISNU se-Jawa Timur: LAZISNU Kencong Sumbang Rp1,8 Miliar Dana ZIS Ramadhan

23 April 2026 - 12:24 WIB

PCNU Kencong Sambut Halal Bihalal PCNU Jember sebagai Momentum Pererat Ukhuwah Nahdliyin

20 April 2026 - 13:24 WIB

FASILITATOR FATAYAT NU JAWA TIMUR PERKUAT KADERISASI MELALUI KEGIATAN REFRESHMENT DI SURABAYA

12 April 2026 - 09:45 WIB

Pererat Ukhuwah, Cicit Syaikhona Kholil Safari ke RMI PCNU Kencong Gagas Wadah Pemersatu Alumni Pesantren Nusantara

11 April 2026 - 22:04 WIB

Dari Kencong ke Tuban, PCNU Kencong Hadiri Muskerwil PWNU Jatim 2026

11 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di WARTA