Menu

Mode Gelap
Khutbah Jumat: Berpisah dengan Ramadhan Banser PAC Gumukmas Amankan Sholat Idul Fitri Warga Muhammadiyah, Wujud Toleransi dan Sinergi Banser Kencong Dirikan Tiga Posko Mudik, Sediakan Fasilitas Bekam untuk Pemudik Ketinggian 2 Derajat, Hilal Gagal Terpantau di Pantai Puger Gelar Silaturahmi dan Sahur Bersama Ulama, Bupati Jember Paparkan Program Pesantren Hingga Proyek “Payung Madinah” Safari Ramadan LDNU di Gumukmas Gaungkan Keutamaan Lailatulqadar pada Asyrul Awakhir

WARTA

Pencemaran Limbah Tambak Udang: Warga Kepanjen Ajukan Pengaduan ke DPRD Jember

badge-check


					Pencemaran Limbah Tambak Udang: Warga Kepanjen Ajukan Pengaduan ke DPRD Jember Perbesar

 Download PDF

Senin (10/02/25) Dua pemuda asal desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas kabupaten Jember mendatangi gedung DPR-D Kabupaten Jember untuk berkirim surat laporan pengaduan.

Dari penjelasan yang didapat langsung, kedatangan mereka berdua bukan tiada sebab, ia datang mewakili masyarakat Kepanjen yang resah dan merasa dirugikan atas keberadaan tambak udang modern.

Pencemaran yang terjadi ialah pembuangan limbah tambak udang yang dibuang secara langsung ke sungai, sedangkan sungai mengaliri pertanian warga desa Kepanjen dan Mayangan.

“Sudah sekitar 40 tahun kami dibayang-bayangi oleh ancaman pencemaran limbah tambak udang itu,” terang Roihan salah seorang masyarakat desa Kepanjen.

Menurut penjelasan dari Roihan, pengaduan tersebut tidak hanya persoalan pencemaran, namun juga banyak tambak udang yang berdiri secara ilegal dan berseberangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Jember.

Sebelumnya, pada tahun 2021 masyarakat Kepanjen juga pernah melakukan audiensi, namun tidak ada ketegasan yang masif.

“Keberadaan tambak udang ini sangat meresahkan, pertanian dan ekosistem laut terancam. Banyak sawah yang tidak dapat ditanami. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Undang-Undang,” Lanjut Roihan.

Maka dari itu, warga Kepanjen dan Masyarakat desa Mayangan kecamatan Gumukmas yang tergabung dalam Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen melaporkan pengaduan kembali dengan mendesak DPRD, Pemerintah Kabupaten dan Dinas terkait Kabupaten Jember untuk:

1. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk menindak segala jenis pelanggaran yang dilakukan oleh industri tambak modern yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sepanjang pesisir selatan kabupaten Jember;

2. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk menghentikan atau menutup seluruh industri tambak modern;

3. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember dan Dinas yang terkait untuk mengembalikan fungsi lindung dan menghapus Kawasan Wilayah Budiaya Ikan (industri tambak modern) dari kecamatan Puger, Gumukmas dan Kencong dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember.

Baca Lainnya

Ketinggian 2 Derajat, Hilal Gagal Terpantau di Pantai Puger

19 Maret 2026 - 18:47 WIB

Gelar Silaturahmi dan Sahur Bersama Ulama, Bupati Jember Paparkan Program Pesantren Hingga Proyek “Payung Madinah”

16 Maret 2026 - 20:42 WIB

Safari Ramadan LDNU di Gumukmas Gaungkan Keutamaan Lailatulqadar pada Asyrul Awakhir

15 Maret 2026 - 18:07 WIB

Safari Ramadhan LDNU Cabang Kencong Sukses Digelar di Masjid Al-Ibrahimiyah Krebet Gumukmas

7 Maret 2026 - 07:41 WIB

Mengoptimalkan Ramadhan, Refleksi Sejarah Puasa dan Kiat Qiyamullail

3 Maret 2026 - 10:30 WIB

Trending di LDNU