Menu

Mode Gelap
Muktamar Kebudayaan Lesbumi PBNU 2026 Berakhir Sukses, Lesbumi Kencong Bawa Pulang Semangat Baru Perkuat Kapasitas Digital Kebencanaan, LPBI PCNU Kencong Ikuti Pelatihan GIS Kebencanaan Rekapitulasi Kurban Warga NU Kencong 1446 H: Terkumpul 1.937 Kambing dan 145 Sapi, 65.698 Warga Terima Manfaat Gelar Bimtek Digdaya, PCNU Kencong Matangkan Transformasi Digital Organisasi di Tingkat Lembaga dan MWCNU Khutbah Jumat: Cinta butuh pengorbanan Resmikan Kantor GP Ansor Kencong, Gus Fawait Ajak Kader Ansor Jaga NKRI dan Budaya Menghormati Pemimpin

BANOM

Ansor dan Banser Kencong Nyatakan Dukungan untuk Gus Yaqut dalam Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

badge-check


					Ansor dan Banser Kencong Nyatakan Dukungan untuk Gus Yaqut dalam Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Perbesar

 Download PDF

Kencong – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kencong bersama Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Cabang Kencong menyatakan dukungan penuh kepada Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut dalam menghadapi sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus kuota haji.

Dukungan tersebut terlihat dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, sejumlah pengurus Ansor dan Banser se-Cabang Kencong menyampaikan pernyataan sikap secara bersama-sama dengan kalimat, “Kami Ansor Banser Cabang Kencong bersama Gus Yaqut, maju… maju… maju.” Video tersebut diketahui diambil seusai kegiatan Pelatihan Administrasi yang digelar di Aula Dira Beach Cafe pada Sabtu (28/2).

Ketua dan jajaran pengurus menyampaikan bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas organisasi terhadap salah satu kader terbaiknya. Mereka menilai proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan dikawal sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengajak seluruh kader untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh berbagai opini yang berkembang di ruang publik.

Di sisi lain, proses hukum terkait kasus kuota haji masih terus berjalan. Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka dirinya. Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan terbaru, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu. “Jadi, sidang ini kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir di KUHAP itu kan dua kali,” jelas Hakim Sulistyo dalam keterangannya di persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 3 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan pihak termohon. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan tambahan terkait jalannya praperadilan tersebut.

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak mengimbau agar seluruh proses hukum dihormati dan dijalankan secara transparan demi menjunjung tinggi asas keadilan serta kepastian hukum.

Baca Lainnya

Resmikan Kantor GP Ansor Kencong, Gus Fawait Ajak Kader Ansor Jaga NKRI dan Budaya Menghormati Pemimpin

31 Mei 2026 - 20:15 WIB

Ansor Kencong Ukir Sejarah Baru: Kantor Permanen Siap Dukung Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat

31 Mei 2026 - 19:31 WIB

Peresmian Kantor Baru GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin Tegaskan Ansor Rumah Loyalitas dan Khidmah

31 Mei 2026 - 19:21 WIB

Muslimat NU Gandeng Korbid OKK Siapkan Kader Militan

17 Mei 2026 - 09:13 WIB

PC Fatayat NU Kencong Gelar Upgrading dan Raker di Pantai Pancer, Usung Visi Global dan Solidaritas

15 Mei 2026 - 11:22 WIB

Trending di BANOM