Menu

Mode Gelap
Satkorcab Banser Kencong Amankan Haul ke-33 KH. Jauhari Zawawi, Wujud Khidmah Melayani Ulama dan Jamaah Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kerukunan, PC Fatayat NU Kencong Safari Silaturrahmi ke Kemenag dan Diskominfo Jember Perkokoh Ketahanan Sosial Dan Desa Sahabat PC Fatayat NU Kencong Gelar Audiensi Strategis Bersama Bakesbangpol Jember Semarakkan HUT ke-81 RI, PC Fatayat NU Kencong Gelar Senam Bersama dan Layanan Kesehatan Gratis PCNU Kencong Buka Pre-Order Kaos Resmi Muktamar NU ke-35, Pemesanan Hingga 10 Agustus 2026 PAC GP Ansor Gumukmas Gelar Donor Darah Gratis, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

BANOM

Ansor dan Banser Kencong Nyatakan Dukungan untuk Gus Yaqut dalam Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

badge-check


					Ansor dan Banser Kencong Nyatakan Dukungan untuk Gus Yaqut dalam Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Perbesar

 Download PDF

Kencong – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kencong bersama Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Cabang Kencong menyatakan dukungan penuh kepada Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut dalam menghadapi sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus kuota haji.

Dukungan tersebut terlihat dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, sejumlah pengurus Ansor dan Banser se-Cabang Kencong menyampaikan pernyataan sikap secara bersama-sama dengan kalimat, “Kami Ansor Banser Cabang Kencong bersama Gus Yaqut, maju… maju… maju.” Video tersebut diketahui diambil seusai kegiatan Pelatihan Administrasi yang digelar di Aula Dira Beach Cafe pada Sabtu (28/2).

Ketua dan jajaran pengurus menyampaikan bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas organisasi terhadap salah satu kader terbaiknya. Mereka menilai proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan dikawal sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengajak seluruh kader untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh berbagai opini yang berkembang di ruang publik.

Di sisi lain, proses hukum terkait kasus kuota haji masih terus berjalan. Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka dirinya. Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan terbaru, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu. “Jadi, sidang ini kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir di KUHAP itu kan dua kali,” jelas Hakim Sulistyo dalam keterangannya di persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 3 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan pihak termohon. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan tambahan terkait jalannya praperadilan tersebut.

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak mengimbau agar seluruh proses hukum dihormati dan dijalankan secara transparan demi menjunjung tinggi asas keadilan serta kepastian hukum.

Baca Lainnya

Satkorcab Banser Kencong Amankan Haul ke-33 KH. Jauhari Zawawi, Wujud Khidmah Melayani Ulama dan Jamaah

7 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Perkokoh Ketahanan Sosial Dan Desa Sahabat PC Fatayat NU Kencong Gelar Audiensi Strategis Bersama Bakesbangpol Jember

5 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, PC Fatayat NU Kencong Gelar Senam Bersama dan Layanan Kesehatan Gratis

2 Agustus 2026 - 12:59 WIB

PAC GP Ansor Gumukmas Gelar Donor Darah Gratis, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

27 Juli 2026 - 15:55 WIB

Puluhan Santri PP Mathlabul Ulum Al Falah Kepanjen Ikuti Makesta yang Digelar IPNU Ranting Kepanjen

26 Juli 2026 - 10:11 WIB

Trending di BANOM